SoalFiqih soal kelas 12 semester 2 Tentang Kaidah โAmr dan Nahi Soal Pilihan Ganda 1. Bentuk-bentuk โamar berjumlah . a. 5 b. 6 c. 7 d. 8 e. 9 2. Bentuk-bentuk nahi
Kedudukanyang lebih tinggi disini adalah Syaariโ (Allah Swt atau Rasul Nya) dan kedudukan yang lebih rendah adalah mukallaf. Jadi nahi adalah larangan yang datang dari Allah atau
SesungguhnyaAmar Ma'ruf dan Nahi Munkar merupakan prinsip penting dalam Islam. Hal itu dikarenakan, baiknya kehidupan manusia tergantung sejauh mana keta'atan mereka kepada Allah dan rasul-Nya, dan untuk mencapai keta'atan secara sempurna atau mendekati ke arahnya dibutuhkan saling mengingatkan, meluruskan dan memperbaiki atau dengan kata lain harus
Memahamiredaksi Al-Qurโan bagaikan menyelam ke dalam samud e ra yang dalam lagi luas, dibutuhkan kaidah-kaidah untuk sampai ke sana sehingga kita bisa mengetahui maksud dan tujuan nash al-Qurโan.Kaidah tafsir adalah suatu aturan atau pedoman-pedoman dasar yang harus dipenuhi oleh seorang mufassir dalam menafsirkan suatu ayat dalam Al-Qurโan,
berperilakuamar maโruf nahi munkar 4.1.2 Mampu berperilaku amar maโruf nahi munkar dalam kehidupan sehari-hari. C. Materi Pembelajaran Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, gerakan dakwah amar maโruf nahi munkar, gerakan tajdid dan gerakan nasional. D. Kegiatan Pembelajaran 1. Pertemuan Pertama ( 2J ) Indikator :
AmarMaโruf Nahi Munkar: Urgensi, Dalil, Fleksibilitas Hukum, dan Konsep Dasar Praktik Penerapannya. Amar Maโruf Nahi Munkar adalah jihad yang akan terus dilakukan oleh seorang muslim, karena merupakan salah satu pokok dasar tegaknya peradaban Islam yang tak mungkin tercapai tanpa adanya syariat Al-Amru bil Maโrufi wan Nahyu โanil Munkari.
. 0% found this document useful 0 votes457 views15 pagesOriginal TitleKAIDAH USHULIYAHAMM,KHAS,AMAR DAN NAHYICopyrightยฉ ยฉ All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes457 views15 pagesKaidah Ushuliyah Amm, Khas, Amar Dan NahyiOriginal TitleKAIDAH USHULIYAHAMM,KHAS,AMAR DAN NAHYIJump to Page You are on page 1of 15 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 13 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
๏ปฟA. PENDAHULUAN Allah SWT memerintahkan agar kita mengajak manusia mengikuti jalan lurus yang ditetapkannya melalui cara terbaik. Tentu saja dari perintah mengajak manusia secara efisien dan efektif tersebut kita segera berasumsi cara yang digunakan Allah dalam menyampaikan ketentuan-ketentuan Nya pun merupakan cara yang terbaik dan paling efektif. Apabila kita menemukan ayat-ayat Al-quran yang berisi perintah Amar melakukan suatu perbuatan berarti ayat tersebut sekaligus melarang sesuatu yang sebaliknya. Jika suatu ayat mengandung larangan terhadap suatu perbuatan, berarti ayat tersebut pun memerintahkan melakukan hal yang sebaliknya. Dari sisi lain, jika Allah memuji diri-Nya sendiri atau wali-wali dan orang-orang pilihannya dalam arti Dia menegasikan suatu kekurangan dari mereka. Pujian itu mengandung arti pernyataan atas kemahasempurnaan Allah dan kesempurnaan mereka. Seseorang tidak mungkin dikatakan mematuhi dan menjunjung suatu perintah secara sempurna apabila ia tidak meninggalkan kebalikan dari yang diperintahkan itu. Dengan demikian, jika seseorang diperintahkan untuk bertauhid, melaksanakan shalat, zakat, haji berbuat baik dan ihsan kepada kedua orang tua, menghubungkan silaturahmi, berlaku adil, berlaku sabar, bersyukur, dan diperintahkan untuk menghadap Allah dengan penuh rasa percaya diri, cinta , takut, dan harap kepada Allah, perintah-perintah tersebut sekaligus mengandung larangan baginya untuk menjadi musyrik, melalaikan kewajiban zakat ,shalat, puasa, tidak melaksanakan haji, berbuat durhaka, memutuskan silaturahmi, berlaku zalim dan jahat, berkeluh kesah dan marah, mengingkari nikmat Allah , memalingkan hati dari Allah, berputus asa, dan larangan untuk menggantungkan harapan kepada selain Allah dengan takut dan harap. Sebaliknya, jika seseorang dilarang Nahi melakukan syirik, meninggalkan shalat, dan seterusnya, berarti ia diperintahkan untuk bertauhid, melaksanakan shalat dan seterusnya. Karena itu semua perintah dan larangan Allah seharusnya dipahami sesuai kaidah tersebut.[1] B. Kaidah-kaidah tentang amar Al-amr adalah suatu lafadz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya untuk meminta bawahannya mengerjakan suatu pekerjaan yang tidak boleh ditolak.[2] Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan inti arti amr. Sebagian mereka berpendapat bahwa arti amr itu hanyalah diperuntukan bagi wujub wajib, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa arti amr itu hanyalah diperuntukkan bagi nadb mandub. Al-ghazali berpendapat, bahwa suruhan itu memberi pengertian bahwa perbuatan yang disuruh itu lebih berat kepada dikerjakan dari ditinggalkan. Sebagaimana lafadz larangan, memberi pengertian lebih berat kepada ditinggalkan daripada dikerjakan.[3] Kaidah โ kaidah yang berkaitan dengan amar adalah sebagai berikut menunjukan arti โwajibโ Menurut Fatihi sebagaimana yang dikutip Muhlish โpada dasarnya amar itu menunjukan arti wajib dan tidak menunjukan kepada arti selain wajib kecuali terdapat qarinahnyaโ Kaidah tersebut dicetuskan oleh jumhur ulama ushuliyah, dengan alasan sebagai berikut a. Seorang hamba atau abdi akan hina jika tidak menunaikan perintah dari tuhannya, dan hal itu dipandang maโshiat b. Selama bahasa lughah dapat dipahami dengan makna hakikat, maka lafal tersebut tidak boleh diberi makna majaz simbolik c. Ijmaโ ulama menetapkan hukum asal amar menunjukan wajib. Firman Allah SWT dalam an-nur63 ููููููุญูุฐูุฑู ุงูููุฐูููู ููุฎูุงููููููู ุนููู ุฃูู
ูุฑููู ุฃููู ุชูุตููุจูููู
ู ููุชูููุฉู ุฃููู ููุตููุจูููู
ู ุนูุฐูุงุจู ุฃููููู
ู 63 โmaka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahNya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedihโ Apabila makna amar disertai qarinah penyerta, maka makna amar disesuaikan dengan konteksnya, misalnya a. Amar bermakna kebolehan ibahah. ูููููุง ููุงุดูุฑูุจููุงSeperti seruan makan dan minum. QS. Al-baqarah60 ููุฅูุฐู ุงุณูุชูุณูููู ู
ููุณูู ููููููู
ููู ููููููููุง ุงุถูุฑูุจู ุจูุนูุตูุงูู ุงููุญูุฌูุฑู ููุงููููุฌูุฑูุชู ู
ููููู ุงุซูููุชูุง ุนูุดูุฑูุฉู ุนูููููุง ููุฏู ุนูููู
ู ููููู ุฃูููุงุณู ู
ูุดูุฑูุจูููู
ู ูููููุง ููุงุดูุฑูุจููุง ู
ููู ุฑูุฒููู ุงูููููู ููููุง ุชูุนูุซูููุง ููู ุงููุฃูุฑูุถู ู
ูููุณูุฏูููู 60 โDan ingatlah ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu Kami berfirman "Pukullah batu itu dengan tongkatmu". Lalu memancarlah daripadanya dua belas mata air. Sungguh tiap-tiap suku telah mengetahui tempat minumnya masing-masing Makan dan minumlah rezeki yang diberikan Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan.โ b. Amar bermakna ancaman tahdid. ุงุนูู
ููููMisalnya seruan lakukan jika kamu menghendaki. ุฅูููู ุงูููุฐูููู ููููุญูุฏูููู ููู ุขููุงุชูููุง ููุง ููุฎููููููู ุนูููููููุง ุฃูููู
ููู ููููููู ููู ุงููููุงุฑู ุฎูููุฑู ุฃูู
ู ู
ููู ููุฃูุชูู ุขู
ูููุง ููููู
ู ุงููููููุงู
ูุฉู ุงุนูู
ููููุง ู
ูุง ุดูุฆูุชูู
ู ุฅูููููู ุจูู
ูุง ุชูุนูู
ููููู ุจูุตููุฑู 40 โSesungguhnya orang-orang yang mengingkari ayat-ayat Kami, mereka tidak tersembunyi dari Kami. Maka apakah orang-orang yang dilemparkan ke dalam neraka lebih baik ataukah orang-orang yang datang dengan aman sentosa pada hari kiamat? Perbuatlah apa yang kamu kehendaki; sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakanโ c. Amar bermakna sunat an-nadb. ููููุงุชูุจูู Seperti seruan menulis atau membuat perjanjian dengan orang lain jika dipandang baik. ููููููุณูุชูุนููููู ุงูููุฐูููู ููุง ููุฌูุฏูููู ููููุงุญูุง ุญูุชููู ููุบูููููููู
ู ุงูููููู ู
ููู ููุถููููู ููุงูููุฐูููู ููุจูุชูุบูููู ุงููููุชูุงุจู ู
ูู
ููุง ู
ูููููุชู ุฃูููู
ูุงููููู
ู ููููุงุชูุจููููู
ู ุฅููู ุนูููู
ูุชูู
ู ูููููู
ู ุฎูููุฑูุง 33 Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian diri nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada merekaโฆโ d. Amar bermakna pemberian petunjuk Irsyad. ููููููููุชูุจู Misalnya seruan menulis dan mendatangkan dua saksi dalam utang piutang. ููุงุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู
ููููุง ุฅูุฐูุง ุชูุฏูุงููููุชูู
ู ุจูุฏููููู ุฅูููู ุฃูุฌููู ู
ูุณูู
ููู ููุงููุชูุจูููู ููููููููุชูุจู ุจูููููููู
ู ููุงุชูุจู ุจูุงููุนูุฏููู ููููุง ููุฃูุจู ููุงุชูุจู ุฃููู ููููุชูุจู ููู
ูุง ุนููููู
ููู ุงูููููู ููููููููุชูุจู ููููููู
ููููู ุงูููุฐูู ุนููููููู ุงููุญูููู ููููููุชูููู ุงูููููู ุฑูุจูููู โHai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.โ e. Amar bermakna memuliakan ikram. ุงุฏูุฎูููู Misalnya seruan masuk ke surga dengan selamat dan aman. QS. Al-hijr46 ุงุฏูุฎููููููุง ุจูุณูููุงู
ู ุขู
ูููููู 46 "Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera lagi aman". f. Amar bermakna penghinaan tashkir. ููููููุง Misalnya seruan menjadi kera yang hina. ููููููุฏู ุนูููู
ูุชูู
ู ุงูููุฐูููู ุงุนูุชูุฏูููุง ู
ูููููู
ู ููู ุงูุณููุจูุชู ููููููููุง ููููู
ู ููููููุง ููุฑูุฏูุฉู ุฎูุงุณูุฆูููู 65 Dan sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar di antaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka "Jadilah kamu kera yang hina". g. Amar bermakna melemahkan Tazij. ููุฃูุชููุง Misalnya seruan membuat semisal Al-quran bagi yang menentangnya. ููุฅููู ููููุชูู
ู ููู ุฑูููุจู ู
ูู
ููุง ููุฒููููููุง ุนูููู ุนูุจูุฏูููุง ููุฃูุชููุง ุจูุณููุฑูุฉู ู
ููู ู
ูุซููููู ููุงุฏูุนููุง ุดูููุฏูุงุกูููู
ู ู
ููู ุฏูููู ุงูููููู ุฅููู ููููุชูู
ู ุตูุงุฏูููููู 23 โDan jika kamu tetap dalam keraguan tentang Al Qur'an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami Muhammad, buatlah satu surat saja yang semisal Al Qur'an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.โ h. Amar bermakna persamaan/meyamankan Taswiyah. ุงุตูููู Misalnya seruan bersabar atau tidak bagi penghuni neraka. ุงุตูููููููุง ููุงุตูุจูุฑููุง ุฃููู ููุง ุชูุตูุจูุฑููุง ุณูููุงุกู ุนูููููููู
ู ุฅููููู
ูุง ุชูุฌูุฒููููู ู
ูุง ููููุชูู
ู ุชูุนูู
ูููููู 16 โMasuklah kamu ke dalamnya rasakanlah panas apinya; maka baik kamu bersabar atau tidak, sama saja bagimu; kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan.โ i. Amar bermakna menyatakan kenikmatan imtinan. ููููุง ุชูุชููุจูุนููุง Misalnya seruan makan atas rizki yang dianugerahkan oleh Allah SWT. 142 ููููุง ุชูุชููุจูุนููุง ุฎูุทูููุงุชู ุงูุดููููุทูุงูู ุฅูููููู ููููู
ู ุนูุฏูููู ู
ูุจูููู 142 dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu, j. Amar bermakna penciptaan Takwin. ูููู ููููููููู Seperti firman Allah QS. Yasin 82 ุฅููููู
ูุง ุฃูู
ูุฑููู ุฅูุฐูุง ุฃูุฑูุงุฏู ุดูููุฆูุง ุฃููู ููููููู ูููู ูููู ููููููููู 82 โjadilah, maka terjadilah ia" k. Amar bermakna penyerahan kepada pertimbangan Tafwild. ููุงููุถู Sepeti seruan memutuskan hukuman apa yang hendak diputuskan. 72 ููุงูููุง ูููู ููุคูุซูุฑููู ุนูููู ู
ูุง ุฌูุงุกูููุง ู
ููู ุงููุจููููููุงุชู ููุงูููุฐูู ููุทูุฑูููุง ููุงููุถู ู
ูุง ุฃูููุชู ููุงุถู ุฅููููู
ูุง ุชูููุถูู ููุฐููู ุงููุญูููุงุฉู ุงูุฏููููููุง 72 Mereka berkata "Kami sekali-kali tidak akan mengutamakan kamu daripada bukti-bukti yang nyata mukjizat, yang telah datang kepada kami dan daripada Tuhan yang telah menciptakan kami; maka putuskanlah apa yang hendak kamu putuskan. Sesungguhnya kamu hanya akan dapat memutuskan pada kehidupan di dunia ini saja.โ l. Amar bermakna mendustakan Takazib. ููุงุชููุง Seperti seruan Allah pada orang yahudi dan nashrani . ููููุงูููุง ูููู ููุฏูุฎููู ุงููุฌููููุฉู ุฅููููุง ู
ููู ููุงูู ูููุฏูุง ุฃููู ููุตูุงุฑูู ุชููููู ุฃูู
ูุงูููููููู
ู ูููู ููุงุชููุง ุจูุฑูููุงููููู
ู ุฅููู ููููุชูู
ู ุตูุงุฏูููููู 111 Dan mereka Yahudi dan Nasrani berkata "Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang beragama Yahudi atau Nasrani". Demikian itu hanya angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah "Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar". m. Amar bermakna membuat sedih Talhif. ู
ููุชููุง Misalnya seruan mati dengan kemarahannya bagi kafir. QS. Ali Imran119 ู
ููุชููุง ุจูุบูููุธูููู
ู ุฅูููู ุงูููููู ุนููููู
ู ุจูุฐูุงุชู ุงูุตููุฏููุฑู 119 "Matilah kamu karena kemarahanmu itu". Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati.โ n. Amar bermakna permohonan Doa. ุขุชูููุง Seperti seruan hamba pada ููู
ูููููู
ู ู
ููู ููููููู ุฑูุจููููุง ุขุชูููุง ููู ุงูุฏููููููุง ุญูุณูููุฉู ููููู ุงููุขุฎูุฑูุฉู ุญูุณูููุฉู ููููููุง ุนูุฐูุงุจู ุงููููุงุฑู 201 โya tuhanku berilah aku kebaikan duniaโ o. Amar bermakna sopan-santun Taโdib. Misalnya seruan makan makanan yang ada di sebelahnya tidak di tempat yang terlalu jauh, โ Umar bin abi Salamah meriwayatkan, suatu hari aku makan bersama Nabi SAW, dan aku mengambil daging yang berada di pinggir nampan, lantas Nabi bersabda, โmakanlah makanan yang berada di dekatmu.โ Penjelasan hadis di atas adalah adab ketika makan dianjurkan agar mengambil dari yang terdekat dan tidak mengambil makanan yang jauh dari jangkauan karena perbuatan tersebut bisa mengakibatkan ketidaknyamanan bagi orang dan dirasa kurang sopan. 1. Amar dan perintah pengulangan Abu hanifah, al amidi, as-Subki dan mayoritas syafiโiyah dan muktazilah menyatakan bahwa amar itu tidak menghendaki adanya pengulangan. Kaidahnya โpada dasarnya perintah itu tidak menghendaki adanya pengulanganโ Para ulama memberikan argumentasi bahwasannya amar itu tidak menghendaki adanya pengulangan, hal itu karena tuntutan dalam bahasa arab lazimnya cukup dilakukan hanya sekali saja, lagi pula asal dari sesuatu itu lepas dari tanggungan Baraatud Dzimmah. Bagi abi ishak asy-Sirozi dan Abu Ishak al-Asfaraini dan segolongan dari ulama fiqh dan ulama mutakallimin menyatakan bahwa amar itu pada dasarnya menghendaki pengulangan. Kaidahnya โpada dasarnya perintah itu menghendaki adanya pengulangan sepanjang masa selama hal itu memungkinkanโ Mereka beralasan, bahwa amar itu sama dengan Nahi, yakni sama-sama adanya tuntutan, hanya saja amar itu tuntutan untuk mengerjakan dan nahi tuntutan untuk meninggalkan. Kalau nahi itu menghendaki adanya pengulangan sepanjang masa mengapa amar tidak. Amar dan kesegeraan melakukan perintah. Jumhur hanafiah dan dari golongan syafiโiyah menetapkan bahwa amar itu tidak menghendaki kesegeraan, kaidahnya โpada dasarnya perintah itu tidak menghendaki kesegeraanโ Mereka beralasan bahwa pemenuhan perintah itu bukan diletakkan pada kesegeraannya, karena tuntutan meninggalkan nahi juga menunjukan kesegeraan, lagipula Allah melaknat iblis yang tidak bersujud pada adam ketika ditiupkan roh padanya QS. Al-Aโraf11, al-Baqarah 25, al-Hijr29. Kaidahnya โpada dasarnya perintah itu menghendaki kesegeraanโ. Qodli husain menyatakan, selama amar itu tidak disertai qorinah tertentu sebagaimana perintah bersujud bagi iblis kepada Adam yang dikaitkan pada โpeniupan rohโ maka amar itu tidak menunjukan kesgeraan. Amar dan mediumnya Jumhur ulama menyatakan bahwa perintah pada sesuatu maka perintah pula melakukan mediumnya. Kaidahnya โperintah pada sesuatu maka perintah juga atas mediumnya dan bagi medium hukumnya sama dengan hal yang dituju. Bahkan sesuatu perintah tidak akan sempurna tanpa melakukan perbuatan yang mubah maka perbuatan mubah itu menjadi wajib pula. Kaidahnya โperintah wajib tidak akan sempurna kecuali dengannya perbuatan lain yang mubah maka hal itu menjadi wajib pula.โ Medium dalam kaitan ini dibagi 3 macam, yaitu medium syarโi, yakni medium yang sudah ditetapkan ketetapannya oleh syaraโ seperti wudhu bersuci merupakan medium bagi shalat, kedua medium urfi adat seperti tangga merupakan medium untuk naik ke atas. Dan ketiga medium aqli, seperti penggunaan penelaahan alam sebagai media untuk mengenal Allah. Sebagian ulama menyatakan bahwa perintah pada sesuatu tidak harus peintah pada mediumnya, karena jika itu terjadi maka menyalahi tujuan syaraโ. Misalnya seseorang tidak dapat mengerjakan shalatmedium yang mengantarkannya seperti berjalan menempuh ke masjid atau ke makah tidak termasuk dalam kategori dosa tersebut. Karena itu perintah akan terpenuhi jika ia telah memenuhi tujuannya walaupun tanpa memprdulikan mediumnya. 2. Amar dan perintah meninggalkan kebalikannya Mayoritas Ulama Hanafiah, Syafiโiah dan para Muhaditsin menyatakan bahwa perintah pada sesuatu berarti melarang atas kebalikannya. Kaidahnya โsesungguhnya perintah pada sesuatu berarti melarang atas kebalikannyaโ. Misalnya perintah beriman maka dilarang untuk kufur, seruan berdiri diwaktu shalat berarti larangan duduk atau berbaring dalam shalat. menurut Al-Hazi dan al-Qodli Abu Zaid sebagaimana yang dikutip Muslih menyatakan bahwa perintah itu menunjukan kemakmuran balikannya walaupun perintah itu wajib dan larangan itu menunjukan sunat muโakkad bagi balikannya walaupun larangan itu haram adanya. Kaidahnya โperintah itu menunjukan kemakruhan balikannya, sedang larangan itu menunjukan sunat muakkad bagi balikannyaโ 3. Pemenuhan perintah dan keguguran kewajiban Jumhur Ulama menganggap sah dan tidak perlu diulangi lagi perintah yang telah dilaksanakan dengan syarat dan rukunnya. Kalau tidak sah maka seseorang merasa kesulitan memenuhi kewajiban selama-lamanya, lagipula qadaโmelakukan sesuatu kewajiban yang tidak pernah memenuhi kemaslahatan perintah itu masih dipertentangkan keabsahannya. Kaidahnya โapabila perintah telah dilaksanakan menurut kriterianya maka pelakunya terbebas dari ikatan perintah tersebutโ Bagi al-Qodli Abdul Jabar masih mewajibkan untuk melakukan penyempurnaan kewajiban lagi, karena pemenuhan kewajiban pertama belum menjamin keguguran perintah tersebut. 4. Amar dan cakupannya Semua Ulama sepakat bahwa perintah yang dikaitkan dengan kriteria yang menyeluruhkulliyah tidak boleh dipenuhi hanya sebagian saja juzโiyah. Dengan kata lain perintah yang berkaitan dengan jenis tidak dapat diterima hanya dengan pemenuhan bagian-bagiannya saja. Kaidahnya โApabila perintah itu dikaitkan dengan hal kulliah maka tidak dapat dipenuhi hanya dengan hal juzโiyah secara mutlak.โ Misalnya perintah berpuasa 2 bulan beturut-turut bagi orang yang pernah bersenggama diwaktu puasa ramadhan bersama istrinya, perintah itu tidak akan terpenuhi hanya dengan puasa sebulan atau berpuasa terhitung tetapi tidak berturut-turut. 5. Amar dan kriteria mengikuti Jumhur Ulama sepakat perintah yang dikaitkan dengan suatu nama taklif maka pelaksanaan amar cukup mengikutu kriteria minimal, tidak harus kriteria maksimal. Kaidahnya โperintah yang dikaitkan dengan suatu nama taklif maka ia menunjukan pada kriteria awal minimal.โ Misalnya seruan rukuโ dalam hadis Nabi SAW โkemudian rukuโlah sehingga tenang orang yang rukuโ ituโ Maka kriteria rukuโ cukup dengan kriteria minimal, yakni sebentar itu tumaโninah tenang. Ulama lain menghendaki adanya kriteria maksimal, kriteria yang lebih dari contoh aslinya hal itu dalam rangka ikhtiyat hati-hati. Namun yang jelas semua bentuk ibadah pada dasarnya bebas dari tanggungan sehingga tidak perlu mengerjakan diluar batas yang ditentukan. 6. Amar dan setelah larangan Imam SyafiโI dan yang dinukil oleh ibnu burhan serta mayoritas ulama fiqh dan mutakallimun menyatakan bahwa perintah setelah larangan menunjukan hukum kebolehan ibahah. Kaidahnya โperintah setelah larangan menunjukan hukum kebolehanโ. Wajib merupakan perimbangan dari haram, dan hukum diantara keduanya adalah ibahah, karena larangan itu merupakan qarinah yang menunjukan perintah itu mubah. Ibn Hzam menyatakan bahwa perintah itu tetap wajib walaupun didahului oleh larangan. Sedang hukum mubah itu dapat berlaku jika ditunjukan oleh dalil yang lain. Karena itu Ibnu Hzam menyatakan kewajiban ziarah kubur walaupun seumur hidup hanya sekali. Sedangkan pendapat pertama menunjukan hukum mubah. Sabda Nabi SAW โaku melarang kalian untuk ziarah kubur, tetapi kini berzirahlahโ Fatihi ad-Darini menetapkan bahwa perintah setelah larangan itu menunjukan hilangnya larangan itu, sedang hukumannya disesuaikan dengan hukum asalnya, jika semula wajib menjadi wajib, jika semula sunat menjadi sunat dan jika semula mubah maka menjadi mubah.. 7. Perintah dan seruan perintah sesuatu Jumhur Ulama menetapkan bahwa perintah untuk menyerukan sesuatu maka seruan itu tidak berlaku baginya. Kaidahnya โ perintah untuk menyerukan sesuatu maka seruan itu bukan merupakan perintah baginyaโ Misalnya hadis Nabi SAW. Yang menyerukan shalat pada anak kecil, yaitu โperintahkanlah anak kecilmu untuk melakukan shalat jika ia berusia 7 tahun dan pukulah jika ia meninggalkanya jika telah berusia 10 tahunโ dan Abu Daud. Hadis itu bukan menyerukan shalat untuk anak kecil melainkan perintah itu sebenarnya hal yang diperintahkan untuknya, sedang seruan memerintah hanya untuk kemaslahatannya kelak pelaksanaanya tidak mendatangkan pahala menurut hadis tersebut. Namun dalam hadis lain dinyatakan bahwa perbuatan baik anak kecil tetap mendapatkan pahala menurut hadis tersebut. Namun dalam hadis lain dinyatakan bahwa perbuatan baik anak kecil tetap mendapatkan pahala sebagaimana hadis riwayat Muslim.[5] C. KAIDAH-KAIDAH YANG BERKAITAN DENGAN NAHI Nahyun menurut syaraโ ialah tuntutan untuk meninggalkan perbuatan dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya[6] 1. Asal Hukum Nahi Jumhur ulaa menetapkan bahwa asal hukum larangan itu haram,sebab setiap larangan mengakibatkan โpada dasarnya larangan itu menunjukan arti haram.โ Misalnya larangan untuk merusak bumi Allah SWT. ููุฅูุฐูุง ููููู ููููู
ู ููุง ุชูููุณูุฏููุง ููู ุงููุฃูุฑูุถู ููุงูููุง ุฅููููู
ูุง ููุญููู ู
ูุตูููุญูููู 11 โDan apabila dikatakan kepada mereka Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan." larangan zinaQS. Al-isra32 larangan menyembah berhala dan berkata dusta larangan ribaQS. Al-baqarah275. Jika larangan itu disertai qorinah penyerta tertentu, maka arti nahi disesuaikan dengan konteks yang menyertainya. Yaitu a. Nahi bermakna makruhkarohah, misalnya sabda Nabi SAW yang melarang shalat di samping kandang onta HR. Ahmad dan Turmudzi. b. Nahi bermakna harapanDoa. Misalnya seseorang berdoa agar dibebaskan dari kealpaan ุฑูุจููููุง ููุง ุชูุคูุงุฎูุฐูููุง ุฅููู ููุณููููุง ุฃููู ุฃูุฎูุทูุฃูููุง ุฑูุจููููุง ููููุง ุชูุญูู
ููู ุนูููููููุง ุฅูุตูุฑูุง ููู
ูุง ุญูู
ูููุชููู ุนูููู ุงูููุฐูููู ู
ููู ููุจูููููุง ุฑูุจููููุง ููููุง ุชูุญูู
ููููููุง ู
ูุง ููุง ุทูุงููุฉู ููููุง ุจููู ููุงุนููู ุนููููุง ููุงุบูููุฑู ููููุง ููุงุฑูุญูู
ูููุง ุฃูููุชู ู
ูููููุงููุง ููุงููุตูุฑูููุง ุนูููู ุงููููููู
ู ุงููููุงููุฑูููู 286 "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir." c. Nahi bermakna petunjuk irsyad. Misalnya larangan bertanya yang bila dijawab akan menjadikan bebab baginya, QS. Al-maidah 101. ููุงุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู
ููููุง ููุง ุชูุณูุฃููููุง ุนููู ุฃูุดูููุงุกู ุฅููู ุชูุจูุฏู ููููู
ู ุชูุณูุคูููู
ู ููุฅููู ุชูุณูุฃููููุง ุนูููููุง ุญูููู ููููุฒูููู ุงููููุฑูุขูู ุชูุจูุฏู ููููู
ู ุนูููุง ุงูููููู ุนูููููุง ููุงูููููู ุบููููุฑู ุญููููู
ู 101 โHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan kepada Nabimu hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan kamu tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.โ d. Nahi bermakna penjelasan larangan beranggapan bahwa orang yang gugur di jalan Allah itu mati,tetepi hakikatnya mereka itu hidup 169 ููููุง ุชูุญูุณูุจูููู ุงูููุฐูููู ููุชููููุง ููู ุณูุจูููู ุงูููููู ุฃูู
ูููุงุชูุง ุจููู ุฃูุญูููุงุกู ุนูููุฏู ุฑูุจููููู
ู ููุฑูุฒูููููู 169 โJanganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezki.โ e. Nahi bermakna memberikan keputusasaan taโziy. Misalnya larangan mengemukakan alas an untuk diampuni dihari peperangan bagi orang kafir dalam ููุงุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ููููุฑููุง ููุง ุชูุนูุชูุฐูุฑููุง ุงููููููู
ู ุฅููููู
ูุง ุชูุฌูุฒููููู ู
ูุง ููููุชูู
ู ุชูุนูู
ูููููู 7 โHai orang-orang kafir, janganlah kamu mengemukakan udzur pada hari ini. Sesungguhnya kamu hanya diberi balasan menurut apa yang kamu kerjakan.โ f. Nahi bermakna menghibur Iโtinas. Misalnya larangan bersedih karena Allah itu selalu bersama kita ููุง ุชูุญูุฒููู ุฅูููู ุงูููููู ู
ูุนูููุง 40 "Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita." [7] 2. Nahi dan Kebalikannya Pada kaidah Amar diterangkan bahwa perintah sesuatu berarti larangan atas tinjuan mafhum mukhalafah berarti kaidah tersebut menimbulkan kaidah โLarangan pada sesuatu berarti perintah kebalikany .misalnya larangan berzina berarti perintah mencuri berarti perintah meninggalkannya dan seterusnya. 3. Nahi dan Pengulangan Dalam kaitan pengulangan, ketentuan nahi berbeda dengan ketentuan Amar, nahi menghendaki adannya pengulangan setiap larangan, sebab larangan itu menimbulkan kerusakan. Kaidahnyaโpada dasarnya larangan itu mutlak menghendaki adanya pengulangan sepanjang masa.โ Larangan dalam nahi kadang-kadang disebabkan oleh illat yang meyertai seperti larangan shalat atau puasa bagi wanita haidh, dan ada juga karena disertai penyerta batasan waktu, misalnya larangan puasa di dua hari raya. 4. Nahi dan kesegeraan Larangan itu berorientasi pada penyegeraan pelaksanannya sebab jika tidak maka menimbulkan kerusakan. Kaidahnya โpada dasarnya larangan itu menunjukan pada kerusakan secara mutlak.โ [8] 5. Nahi dan kerusakan Jumhur Ulamaโ menetapkan bahwa disyariatkan hokum nahi itu hanya karena terdapat kerusakan . kaidanya Abu Husain, Al-ghazali dan ar Razi membatasi kerusakan tersebut sebatas hokum ibadah, jika larangan itu hokum muamalah maka belum tentu menimbulkan kerusakan. Sedang segolongan dari syafiโiyah, hanafiah dan muktazilah menyatakan bahwa larangan itu tidak menunjukan pada kerusakan secara mutlak. Abdul Hamid Hakim, 198332. Muhammad Abu Zahrah mengklasifikasikan ketentuan โkerusakanโ pada nahi. Pertama, pendapat kaum hanafiah menyatakan bahwa nahi itu tidak menunjukan kerusakan selama larangan itu belum terlaksana dengan syarat dan rukunnya. Misalnya puasa pada hariโsyakโhari antara bulan syaโban dan romadhon maka puasanya tetap sah walaupun makruh hukumnya, demikian juga sah puasa seseorang di dua hari raya dan hari tasyrik hanya saja hal itu diharamkan. Kedua, baik hokum ibadah maupun hokum muamalah larangan itu selalu menunjukan kerusakan, karena semua transaksi maupun ketentuan ibadah harus berpijak pada ketentuan syarโI bila tidak maka menimbulkan kerusakan. Ketiga, jika larangan itu berkaitan dengan ibadah maka menimbulkan kerusakan seperti puasa pada waktu yang diharamkan, tetapi jika berkaitan dengan muamalah belum tentu mendatangkan kerusakan misalnya jual beli pada hari jumat, walaupun tidak diperbolehkan namun transaksinya tetap sah.[9] DAFTAR PUSTAKA Abdurrahman. 1997. Kaidah-Kaidah Penafsiran. Bandung Mizan. Djazuli. 2000. Metodologi Hukum Islam. Jakarta Raja Grafindo Persada Hanafie. 1981. Ushul Fiqh. Jakarta Widjaya As-shidieqy. 2000. Pengantar Hukum Islam. Jakarta Bulan Bintang Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyah. Jakarta Raja Grafindo Persada KAIDAH-KAIDAH AMAR DAN NAHI Dalam Al-Quran dan hadis Fahmun Nusus Al-Quran Disusun oleh DIAN NUR MALASARI SEKOLAH PASCA SARJANA MAGISTER PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA 2015 [1] Abdurrahman, kaidah-kaidah penafsiran Al-Quran, Bandung Mizan, 1997, hal. 39 [2] Djazuli dkk, Ushul fiqh metodologi Hukum Islam Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2000, hal. 377 [3] Hasbi as-shiddieqy, Pengantar Hukum Islam Jakarta Bulan Bintang, 2000, hal. 69 [4] Muhlis Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah Jakarta Raja Grafindi Persada, 1997, hal. 15 [6] Hanafie, ushul Fiqh Jakarta Widjaya, 1981. [7] Muhlis Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah Jakarta Raja Grafindo Persada, 1997, hal. 25
AMAR DAN NAHI, 8112010 A. AMAR Di dalam ushul fiqih, ada banyak sekali kaidah yang banyak digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan hokum sysโi. beberapa kaidah ushul fiqh adalah amar dan nahi. 1. Pengertian Menurut bahasa, amar berarti suruhan, perintah, sedangkan menurut istilah adalah Suatu lafadz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya kepada irang yang lebih rendah untuk meminta bawahannya mengerjakan suatu pekerjaan yang tidak boleh ditolak. 2. Bentuk-bentuk Amar Lafadz yang menunjukan kepada perintah sebagaimana dimaksudkan dalam pengertian di atas dinyatakan dalam beberapa bentuk, yaitu 3. Kaidah-kaidah Amar Kaidah-kaidah amar ialah ketentuan-ketentuan yang dipergunakan para mutjahid dalam mengistinbatkan hokum. Ulama ushul merumuskan kaidah-kaidah amar dalam lima bentuk, yaitu Kaidah pertama Pada dasarnya amarperintah itu menunjukan kepada wajib dan tidak menunjukan kepada selain wajib kecuali dengan adanya qaninah. Maksud dari kaidah tersebut adalah bahwa mengerjakan sesuatu pekerjaan yang dituntut oleh suatu perintah adalah wajib diperbuat. Tapi dalam perkembangannya amar itu bisa dimaksudkan bukan wajib,antara lain seperti berikut ini 1. Nadab anjuran sunah,seperti 2. Irsyad membimbing atau memberi petunjuk,seperti 3. Ibahah boleh dikerjakan dan boleh ditinggal,seperti 4. Tahdid mengancam atau menghardik,seperti 5. Taskhir menghina atau merendahkan derajat,seperti 6. Taโjiz menunjukan kelemahan lawan,seperti 7. Taswiyah sama antara dikerjakan atau tidak,seperti 8. Takdzib mendustakan,seperti 9. Talhif membuat sedih atau merana,seperti 10. Doa permohonan,seperti Kaidah kedua โPerintah setelah larangan menunjukan kepada kebolehanโ Maksud dari kaidah ini ialah, apabila ada perbuatan-perbuatan yang semula dilarang ,lalu datang perintah mengerjakan , maka perintah tersebut bukan perintah wajib tetapi bersifat membolehkan . seperti Firman Allah swt. โapabila shalat telah dilaksanakan , maka bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia allah{ 6210}โ Dengan demikian perintah bertebaran dinuka bumi,seperti kata ayat diatas, hukumnya tidak wajib, tapi diperbolehkan. Kaidah ketiga โPada dasarnya perintah itu tidak menghendaki segera dilaksanakanโ Misalnya tentang haji seperti firman Allah swt. Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji.{ QS. Al-haji/ 2227} Dalam hadist Nabi saw dinyatakan Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu{ untuk melaksanakan }haji, maka berhajilah kamu. Kaidah Keempat pada dasarnya perintah ini tidak menghendaki pengulangan{berkali-kali mengerjakan perintah}. Misalnya dalam ibadah haji , yaitu satu kali seumur hidup namun bila perintah itu dimaksudkan pengulangan,maka harus ada qarinah atau kalimat yang menunjukan pada pengulangan. Menurut ulama, qarinah dapat dikelompokan menjadi 3 1 Perintah itu dihubungkan dengan syarat,seperti wajib mandi setelah junub. 2 Perintah itu dihubungkan dengan illat,seperti hukumm rajam kalau melakukan zina. 3 Perintah itu dihubungkan dengan sifat atau keadaan yang berlaku sebagai illat, seperti kewajiban shalat setiap kali masuk waktu shalat. Kaidah Kelima Memerintahkan mengerjakan sesuatu berarti memerintahkan pula segala wasilahnya. Maksud kaidah ini adalah bahwa perbuatan yang diperintahkan itu tidak bisa terwujud,tanpa disertai dengan sesuatu perbuatan lain yang dapat mewujudkan perbuatan yang diperintah itu, seperti kewajiban mengerjakan shalat. 4. Pengertian Nahi Menurut bahasa An-nahyu berarti larangan. Sedangkan menurut istilah ialah โlarangan ialah tuntutan meninggalkan sesuatu yang datangnya dari orang-orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya.โ 5. Bentuk-Bentuk Nahi. Pernyataan yang menunjukan kepada nahi itu ada beberapa bentuk a. Fiโil Mudhari yang disertai dengan La An-Nahiyah Janganlah berbuat kerusakan di bumi.{ /2;11} b. Lafadz-lafadz yang memberi pengertian haram atau perintah meninggalkan suatu perbuatan. โPadahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. { 2285}โ 6. Kaidah-Kaidah Nahi Kaidah Pertama menurut Jumhur Pada dasarnya kaidah itu menunjukan haram. SepertiโDan janganlah kamu mendekati zina{ / 1732}โ Alasan dipakai Jumhur. 1 Akan dapat memahami bahwa sigat bentuk anhi itu menunjukan arti yang sebenarnya,yaitu melarang 2 Ulama salaf memahami sigat nahi yang bebas dari qarinah menunjukan larangan. Sebagian ulama lain berpendapatโ Pada dasarnya larangan itu menunjukan makruhโ Menurut kaidah ini ,nahi bermakna sesuatu yang dilarang itu adalah tidak itu tidak selalu bermakna haram ,tetapi makruh. Sebab makruh lah pengertian yang pasti. Sigat nahi selain menunjukan haram ,sesuai dengan qarinahnya juga menunjukan beberapa arti ,antara lain sebagai berikut 1 Bermakana Karaah, seperti โjangan kamu shalat diatas kulit onta yang di samakโ 2 Bermakna Doa, sepertiโYa tuhan kami,janganlah engkau hokum kami jika kami lupa{Q>S al-Baqarah / 2286}โ 3 Bermakna Irsyad , memberi petunjuk , mengarahkan,sepertiโjanganlah kamu menanyakan{kepada nabimu} hal-hal yang jika diterangkan kepadamu,{justru}menyusahkanmu{QS. Al-Maidah / 5101}โ 4 Bermakna Tahqir ,menghina,sepertiโjangan sekali-kali engkau{muhamad} tujukan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah kami berikan.{QS. Al-Hijr / 1588}โ 5 Bermakna Bayan Al-aqibah ,sepertiโ dan jangan sekali-kali kamu mengira orang-orang yang gugur dijalan Allah itu mati{QS Al-imran / 6 Taโyis menunjukan putus asa sepertiโ janganlah kamu mengemukakan alasn pada hari ini{QS Al-tahrim / 667}โ 7 Tahdid, sepertiโjanganlah kamu taati perintahkuโ Kaidah Kedua โlarangan terhadap sesuatu berarti perintah akan kebalikannyaโ.Misalnya pada kalimatโ janganlah kamu mempersekutukan Allahโ Larangan mempersekutukan Allah berarti perintah untuk mentauhidkan-Nya. Kaidah Ketiga โpada dasarnya larangan yang mutlak menghendaki pengulangan larangan dalam setiap waktuโ Jadi larangan yang tidak dikaitkan dengan suatu syarat atau sebab. Seperti waktu atau sebab-sebab berate diharuskan meninggalkan yang dilarang itu sepanjang bila larangan itu dikaitkan dengan waktu , maka perintah larangan itu berlaku selama ada pada kalimatโ janganlah kamu shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk{ QS. An-nisa / 4;43}โ Kaidah keempat โpada dasarnya larangan itu bermakna fasad {rusak} secara mutlakโ Rasulullah saw bersabdaโ setiap perkara yang tidak ada perintah kami , maka ia tertolakโ Dengan demikian segala perkara yang dilarang berarti tidak diperintahkan , dan setiap yang tidak diprintahkan berarti tertolak , dan tertolak berarti batal.{tidak sah. Fasad}hukumnya
kaidah amar dan nahi